Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang pada
Negara. Kewarganegaraan menunjukan status hubungan dari seseorang dengan
Negara. Kewarganegaraan menurut penjelasan dari pasal ll peraturan penutup
undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ialah
segala jenis hubungan antara orang dengan Negara yang mengakibatkan adanya
kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Sebaliknya,
kewarganegaraan menurut undang-undang 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara.
Jika
merujuk pada undang-undang diatas maka kewarganegaraan diartikan sebagai
hubungan atau pertalian hukum antara orang sebagai warga Negara dengan Negara
yang menghasilkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara
maupun Negara secara resiprokalitas
(timbal balik).
0 Response to "Pengertian Kewarganegaraan"
Post a Comment