Pengertian Kewarganegaraan


Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang pada Negara. Kewarganegaraan menunjukan status hubungan dari seseorang dengan Negara. Kewarganegaraan menurut penjelasan dari pasal ll peraturan penutup undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ialah segala jenis hubungan antara orang dengan Negara yang mengakibatkan adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Sebaliknya, kewarganegaraan menurut undang-undang 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga Negara.
Jika merujuk pada undang-undang diatas maka kewarganegaraan diartikan sebagai hubungan atau pertalian hukum antara orang sebagai warga Negara dengan Negara yang menghasilkan akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara maupun Negara secara resiprokalitas (timbal balik).
 

0 Response to "Pengertian Kewarganegaraan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel