Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Sosiologis Dan Yuridis



Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu Negara, oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keurunan, persamaan sejarah, daerah, dan pemerintah atau dengan ikatan lain. Pengahayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam sutu persekutuan daerah atau Negara yempat ia tinggal.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah adanya ikatan dengan Negara dan tanda adanya ikatan tersebut,  antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas sesorang individu untuk menjadi anggota suatu Negara atau warga Negara dari Negara tersebut atau dalam bentuk konkretnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat. Baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya kenggotaan dalam Negara itu.

0 Response to "Pengertian Kewarganegaraan Dalam Arti Sosiologis Dan Yuridis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel